Punya 30 Kg, Nasution Pemilik Sabu Dihukum Mati di Tanjungbalai

Pemilik sabu dihukum mati

TOPMETRO.NEWS – Pemilik sabu dihukum mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Inilah yang dialami terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Nasution, pemilik 30 Kg sabu-sabu dan 1 Kg pil ekstasi yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (28/11/2018).

Pemilik Sabu Dihukum Mati Melanggar Pidana Narkotika

Dalam putusan hakim yang diketuai Salomo Ginting, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur dan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Subsider yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan Majelis Hakim itu, sebagaimana dilaporkan pojoksatu, serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Tarigan SH pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa Suhardi Nasution dengan pidana mati.

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Namun yang membedakan terletak pada dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Primiair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Nyatakan Banding

Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.

Sekadar diketahui, terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Nasution ditangkap petugas BNN, Rabu (6/3/2019) silam di Simpang Empat Kabupaten Asahan setelah sempat melarikan diri dan masuk daftar DPO selama 6 bulan.

Masuk Daftar Buronan

Terdakwa masuk daftar buronan BNN setelah petugas berhasil menangkap Hasanuddin alias Hasan (berkas terpisah) rekan terdakwa, Senin (17/9/2018) lalu di Medan.

Dari keterangannya, maka dilakukan penggeledahan dari di dalam rumah terdakwa di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Di situ, ditemukan 30 bungkus plastik teh China hijau yang di dalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 30 Kg dan 1 Kg narkotika jenis pil ekstasi, sementara terdakwa berhasil melarikan diri.

Barbut dari Pria Warga Malaysia

Di persidangan terungkap barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya.

Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan.

Terima Upah Rp 30 Juta

Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp 30 juta sekali transaksi.

Di persidangan juga terungkap terdakwa dan rekannya Hasan sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar.

Suhardi Nasution berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk didistribusikan ke pembeli atau konsumen.

sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment